Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memantapkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat menghadapi pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten dari 17 kabupaten/kota di provinsi setempat pada 9 Desember 2020.

"Untuk memantapkan pemeliharaan kamtibmas agar tetap kondusif, dilakukan rapat koordinasi antarsatuan jajaran guna meningkatkan sinergitas," kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan di Palembang, Rabu.

Menurut dia, pihaknya berupaya meningkatkan kamtibmas menjelang pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten yakni Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Pali, Musirawas, dan Kabupaten Musirawas Utara.

Baca juga: Polda Sumsel tingkatkan deteksi dini cegah konflik pilkada

"Melalui kegiatan pemantapan pemeliharaan kamtibmas, kegiatan operasi kepolisian dapat dilakukan secara maksimal sehingga dapat mendukung pemberantasan tindakan kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian dengan kekerasan serta pengamanan kegiatan peserta dan penyelenggara pilkada," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan kemampuan personel dalam pengendalian massa sebagai antisipasi aksi massa yang mengarah tindakan anarkis.

Kemudian meningkatkan patroli siber di dunia maya untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian menjelang pemilihan kepala daerah serentak di tujuh kabupaten

"Menghadapi pilkada perlu peningkatan patroli siber untuk mencegah kampanye hitam atau menjelek-jelekkan calon tertentu dengan menyebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian," ujarnya.

Baca juga: Personel Polda Sumsel pengaman pilkada disuntik vaksin influenza

Jika tim siber menemukan pengguna media sosial/daring melakukan "kampanye hitam", pihaknya akan mengamankan pelakunya dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Pelaku 'kampanye hitam' harus diberikan tindakan tegas karena perbuatannya bisa mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi rakyat untuk memilih bupati dan wakil bupati," katanya.

"Kampanye hitam" dengan melakukan penyebaran informasi yang bersifat negatif merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," katanya.

Ia mengatakan, untuk mengawasi aktivitas masyarakat pengguna media sosial di dunia maya dan media daring berpotensi melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE menjelang pilkada 9 Desember perlu peningkatan kegiatan patroli siber.

Baca juga: Polda Sumsel petakan daerah rawan kamtibmas saat pilkada

"Patroli siber perlu ditingkatkan untuk mencari dan menemukan hal-hal negatif yang bisa menimbulkan konflik sosial, serta menepis berita negatif yang dapat merugikan peserta pemilu dan negara secara umum," katanya.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020