Pelaku akan mengedarkan narkoba ke Pulau Madura atas perintah dari seorang napi Lapas Kelas IIA Narkotika Pamekasan.
Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk komplotan pemasok narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) ke wilayah Pulau Madura, Jawa Timur, serta menangkap empat pelaku di tempat berbeda.

Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Heru Dwi Purnomo di Surabaya menyebutkan empat pelaku dari komplotan tersebut ditangkap di sejumlah tempat berbeda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Dua pelaku di antaranya kami lumpuhkan kakinya dengan tembakan karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap," katanya di Surabaya, Rabu sore.

Kedua pelaku yang ditembak kakinya masing-masing berinisial AS, usia 29 tahun, warga Kota Surabaya dan JN (30), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca juga: Polrestabes Surabaya musnahkan 79 kilogram sabu-sabu asal Malaysia

Pelaku lainnya yang ditangkap adalah KU (29) dan Ma (25), keduanya warga Sidoarjo.

Menurut Heru, dua pelaku yang pertama kali ditangkap adalah KU dan Ma. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku AS dan JN.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 234.000 butir pil koplo.

"Mereka mengaku akan mengedarkan narkoba ini ke wilayah Pulau Madura atas perintah dari seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Pamekasan, Madura," katanya.

Narapidana yang dimaksud akrab disapa Sugi alias Gareng.

Baca juga: Polrestabes tangkap jaringan narkoba dengan bukti 17,05 kg sabu-sabu

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan banyak pelaku lainnya yang terlibat.

"Narkoba yang akan diedarkan ke Pulau Madura itu didapat oleh para pelaku melalui jasa ekspedisi. Saat ini kami masih sedang menyelidiki dari mana asal narkoba tersebut," ucap Heru.

Pewarta: A. Malik Ibrahim/Hanif Nashrullah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020