ANTARA -Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, resmi membuat laporan di Polresta Pontianak, terkait kasus masalah perkataan atau perbuatan tidak menyenangkan yang diucapkan oleh salah seorang peserta demo, saat aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja pada 10 November yang lalu. Saat ditemui  Kamis (12/11), Gubernur Kalbar mengungkapkan, tidak sepantasnya seorang mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan mengumbar kalimat tidak etis, yang menjurus pada tindak pidana kejahatan.(Indra Budi Santoso/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)