Jadi kalau memang sudah bicara lempar-lemparan masalah kebijakan, saya pikir sudah enggak perlu lah. Orangnya sudah di rumah kok
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak perlu lagi ada pembicaraan soal saling lempar-melempar kebijakan karantina Habib Rizieq Shihab (HRS), karena Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah berada di rumahnya.

"Jadi kalau memang sudah bicara lempar-lemparan masalah kebijakan, saya pikir sudah enggak perlu lah. Orangnya sudah di rumah kok," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat.

Jika masalahnya adalah karena HRS tidak melaksanakan prosedur tetap repatriasi yang ada di Indonesia saat pulang ke Tanah Air, Dasco pikir itu sudah telanjur.

Baca juga: Kapuspen TNI ingatkan prajurit bijak gunakan media sosial

Baca juga: Moeldoko: Apa yang direkonsiliasi dengan Habib Rizieq?


Sehingga, menurut Dasco, saat ini yang perlu diomongkan adalah bagaimana cara HRS dan keluarga menjaga kesehatan-nya dengan penerapan protokol COVID-19. Untuk itu, perlu dilakukan pemantauan oleh otoritas kesehatan yang terkait.

"Biasa kalau kayak begitu, ada kepulangan dari luar (negeri), ya mungkin otoritas kesehatan bisa melakukan pemantauan. Itu saja saya pikir," kata Dasco.

Kemudian, Dasco juga mengimbau pers tidak menanyakan masalah kasus hukum yang menjerat HRS kepada DPR RI, karena yang berkapasitas menjawab itu adalah Kepolisian Republik Indonesia.

"Masalah kasus hukum, sebaiknya tidak ditanyakan ke DPR. Karena yang lebih mengerti soal itu adalah pihak kepolisian," ucap Dasco.
​​​​​​​
Kendati, ia sudah mendengar ada sejumlah kasus hukum HRS yang sudah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri. Namun, Dasco menyatakan tidak akan mengomentari hal lain di luar masalah itu.

"Ya, kita dengar ada beberapa kasus sudah SP3. Tetapi yang lain-lain, jangan tanya ke DPR," ujar Dasco.

Baca juga: Proses kasus Rizieq Shihab, DPR yakin polisi profesional

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020