menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat, terkait pasar fisik emas digital sebagai sebuah instrumen investasi yang aman
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan setujui PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sebagai lembaga kliring penyelesaian dan penjaminan transaksi di pasar fisik emas.

Persetujuan ini diterbitkan pada tanggal 11 November 2020, melalui Surat Persetujuan Bappebti No 01/Bappebti/SP-KBPF/11/2020.

"Dengan adanya surat persetujuan ini, KBI mendapatkan legalitas untuk menjalankan fungsi sebagai lembaga kliring penyelesaian dan penjaminan transaksi di pasar fisik emas digital di bursa berjangka," kata Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Pelaksanaan pasar fisik emas digital di Indonesia ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 04 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Sejalan dengan mulai berjalannya pasar fisik emas digital di bursa berjangka, ke depan terkait legalitas transaksi semua pelaku perdagangan di pasar fisik emas digital harus melakukan kliring di lembaga kliring yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti.

Langkah KBI untuk menjadi lembaga kliring di pasar emas digital diharapkan mampu meningkatkan ekosistem perdagangan emas. Perseroan akan menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang menjaga integritas keuangan para peserta pasar fisik.

"Dengan transaksi yang tercatat di lembaga kliring, tentunya menjadi satu upaya untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat, terkait pasar fisik emas digital sebagai sebuah instrumen investasi yang aman," katanya.

Pasar fisik emas digital pada dasarnya adalah suatu kegiatan jual beli emas di pasar yang dilakukan secara elektronik. Selain itu, sebagai sarana investasi dengan jual beli emas melalui sistem elektronik dengan tempo tunda serah.

Bagi masyarakat, adanya pasar fisik emas digital akan mampu melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan atau penipuan, dan menghindari transaksi yang ilegal.

Dalam pelaksanaannya, pasar fisik emas digital di bursa berjangka merupakan pasar fisik emas terorganisasi yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh bursa berjangka. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.

Dalam skema transaksi di pasar fisik emas digital, terdapat beberapa lembaga terkait, yaitu bursa berjangka sebagai tempat transaksi, lembaga kliring yang berfungsi sebagai lembaga kliring penyelesaian dan penjaminan transaksi, lembaga depository yang berfungsi menyimpan emas secara fisik yang diperdagangkan serta para pedagang emas digital.

Baca juga: Transaksi kontrak berjangka derivatif tumbuh 40 persen
Baca juga: Kliring Berjangka Indonesia raih sertifikat ISO 27001:2013
Baca juga: KBI: Wabah corona tidak pengaruhi perdagangan berjangka komoditas

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020