Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang Undang Cipta Kerja mengenai Penanaman Modal.

Dia menegaskan bahwa pada Paragraf 2 UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan Pemerintah Pusat.

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana di pasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Karena itu menurut dia, UU yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan tersebut, termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol.

Dia mengatakan, jangan lupa dalam aspek perdagangan pendapatan negara dari minuman beralkohol terbilang tinggi sekitar Rp5 triliun setiap tahun.

"Terlebih apabila kami mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol. Namun saya mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun," ujarnya.

Azis menjelaskan, dalam Pasal 12 yang dimaksud adalah pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Pengawasan Produksi dan Distribusi, Peningkatan Kapasitas Teknologi, Partisipasi modal.dalam negeri serta kerja sama dengan Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah.

Kepentingan tersebut menurut dia, dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan seperti obat, minumam keras mengandung alkohol, pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan Pemerintah.

"Namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal," katanya.

Politisi Partai Golkar itu menilai, kegiatan yang hanya dapat dilakukan Pemerintah Pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan mencakup antara lain alusista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel.

Baca juga: Legislator targetkan RUU larangan minuman alkohol segera disahkan

Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR tanggapi pelonggaran aturan penjualan alkohol

Baca juga: Pansus DPR RUU larangan minuman beralkohol kunjungi Sulut

Baca juga: Baleg DPR RI dengar penjelasan RUU Larangan Minuman Beralkohol


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020