Penertiban usaha yang dianggap ilegal dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terdampak
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur mengimbau masyarakat yang memanfaatkan rumah tinggal sebagai tempat usaha wajib memiliki izin tetangga di lingkungan setempat.

"Minimal dia memperoleh izin tetangga kanan, kiri, depan, dan belakang sebagai dasar memproses izin usaha ke Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Senin.

Baca juga: Jakarta Barat tindak 18 tempat usaha pelanggar PSBB

Setelah memiliki izin dari tetangga, kata Badrudin, prosedur selanjutnya adalah memproses domisili usaha kepada petugas kelurahan serta kecamatan.

"Kalau seluruh ketentuan telah dilakukan, baru Sudin Citata akan mengeluarkan izin usaha sementara yang bisa diperpanjang setahun sekali," katanya.

Badrudin mengatakan hal itu menyikapi upaya masyarakat untuk membuka usaha di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: DKI Jakarta tutup 72 unit usaha karena melanggar PSBB

"Saat ini ada banyak sekali warga yang banting stir jadi pengusaha di saat pandemi seperti sekarang, tapi mereka belum paham tentang aturannya," kata Badrudin.

Sejak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dihilangkan pada kurun 2015 dan diganti menjadi Sudin Citata, kata Badrudin, Satpol PP tidak memiliki wewenang mengeluarkan izin gangguan lingkungan.

"Saat ini izin gangguan tersebut dipegang oleh Sudin Citata. Kami Satpol PP hanya terlibat pada proses penertiban serta penegakan perda," katanya.

Penertiban usaha yang dianggap ilegal dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terdampak.

"Kalau tidak ada laporan, biasanya kita imbau dulu," katanya.

Baca juga: 253 tempat usaha di Jaktim ditutup karena langgar protokol kesehatan

Badrudin menambahkan penjatuhan sanksi akan dilihat berdasarkan fakta pelanggaran yang terjadi di lokasi.

"Misalnya, kalau dalam tempat usaha menghasilkan limbah yang berbahaya bagi lingkungan tanpa ditampung di fasilitas pengolahan yang benar, itu adalah pelanggaran," katanya.

Selain ketentuan limbah, Badrudin juga mengingatkan pelaku usaha tentang dampak polusi suara dari proses produksi.

"Jangan sampai suaranya menganggu lingkungan," katanya.

Ketentuan terkait aturan itu tercantum pada Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Pada pasal 1 poin 7 juga menjelaskan bahwa usaha di rumah yang dibolehkan yakni yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dan usaha menengah atau usaha besar.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020