Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendukung wacana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan masa Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan dan Tebet.

"Saya mendukung wacana interpelasi tersebut. Interpelasi itu bisa terealisasi, PSI harus melobi partai yang lain. Selain itu prosesnya panjang dan tidak mudah," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, PSI harus bisa mengajak fraksi-fraksi lain untuk menjalankan hak interpelasi tersebut, sebab tanpa adanya dukungan dari fraksi lain maka wacana tersebut akan sia-sia.

Ia mengungkapkan bahwa penguliran interpelasi di DPRD harus melalui rapat terlebih dahulu, kemudian fraksi-fraksi mengajukan latar belakang mereka menggunakan haknya, dan setelah rapat di DPRD selesai hasil rapat akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pertimbangan.

Baca juga: Polri panggil Gubernur Anies untuk diperiksa kasus pelanggaran prokes

"Setelah dirapatkan, disampaikan ke Mahkamah Agung meminta pertimbangan apakah ini melanggar hukum atau tidak," tuturnya.

Namun, kata Trubus, sebenarnya mencopot satu kepala daerah tidak hanya dilakukan oleh DPRD dengan cara interpelasi, skenario kedua adalah rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada Presiden.

"Nanti Presiden meminta rekomendasi pertimbangan hukum dari MA, untuk dinyatakan layak atau tidak pemecatan 'impeachment' sendiri itu jalur yang cepat," tuturnya.

Merujuk Peraturan DPRD DKI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD Ayat 1 Tahun 2014.

Pasal 1 menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Baca juga: Polisi sebut tak ada kriminalisasi dalam undangan klarifikasi Anies

Ayat 2 menjelaskan hak Interpelasi sebagaimana ayat 1 dilakukan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.

Sedangkan Ayat 3 menerangkan usul sebagaimana ayat 2 disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Untuk diketahui, PSI DKI Jakarta akan menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

PSI berpandangan Anies telah melakukan pembiaran terhadap acara keramaian yang dihadiri ribuan massa di tengah pandemi COVID-19 yang dilakukan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.

Baca juga: Anies akan beberkan peran pemprov soal keramaian Petamburan

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020