Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) membentuk satuan tugas (satgas) COVID-19, guna menekan penularan dan penyebaran virus corona di kluster perkantoran.

"Kebijakan ini untuk menekan angka kasus COVID-19 yang terus meningkat," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Andi Budi Priyitno di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan dalam bulan terakhir, kasus COVID-19 di Bangka Belitung terus melonjak, sehingga perlu upaya pengendalian khusus dan kebijakan taktis untuk menekan penularan dan penyebaran virus corona ini di lingkungan pemerintahan provinsi, kabupaten/kota.

Berdasarkan data terakhir jumlah kumulatif warga terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 855 kasus atau bertambah 23 kasus tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.

Sementara itu, jumlah kumulatif warga sembuh dari COVID-19 sebanyak 720 orang, pasien COVID-19 yang masih menjalani perawatan 124 orang dan meninggal dunia 11 orang.

"Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan setiap institusi, lembaga, badan, kantor pemerintah maupun swasta membentuk satgas ini dapat mengoptimalkan upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya ini," ujarnya.

Menurut dia, selain membentuk satgas, setiap institusi, lembaga, badan, kantor pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan tes cepat atau tes usap (swab) PCR secara mandiri bagi setiap pegawai yang kembali dari dinas luar tanpa terkecuali.

"Kantor pemerintah maupun swasta juga diwajibkan menyediakan ruang kerja yang terpisah (khusus) bagi pegawai yang baru kembali dari dinas luar, sebagai antisipasi dini penularan virus corona ini di lingkungan perkantoran," katanya.*
 

Pewarta: Aprionis
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020