Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menertibkan puluhan spanduk serta baliho di kawasan Cakung dan Pulogadung
karena dipasang tanpa izin dari otoritas setempat.

"Giat hari ini kita melaksanakan instruksi dari kepala satuan serta Pangdam Jaya untuk menurunkan baliho dan umbul-umbul hingga spanduk iklan yang tidak berizin," kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Selasa.

Selain menyasar spanduk tanpa izin, belasan anggota Satpol PP juga menyasar puluhan umbul-umbul milik partai politik serta reklame produk yang izinnya telah kedaluarsa.

Kegiatan itu digelar di sepanjang Jalan Raya Bekasi dan sejumlah jalan lingkungan di Cakung dan Pulogadung. Kegiatan itu juga dibantu oleh unsur Kepolisian dan TNI untuk pengamanan lokasi kegiatan.

"Ada dua lokasi di kawasan Cakung sama Pulogadung. Di Cakung sudah banyak, nanti 
 langsung dihitung dan disimpan di gudang kita di Cakung," katanya.

Baca juga: Wagub DKI: Penurunan baliho menjadi tanggungjawab Satpol PP
Baca juga: Agustinus Woro kembali panjat baliho di Kebayoran Baru


Badrudin mengimbau masyarakat agar menaati peraturan dalam pemasangan baliho, umbul-umbul maupun spanduk.

"Kalau memasang baliho, ikuti aturan kota ini agar indah, dalam setiap memasang spanduk itu ada aturannya, mana yang bisa dipasang atau enggak, supaya bisa ikut memperindah kota, kalau masang spanduk berantakan akan merusak keindahan kota," katanya.

Badrudin menambahkan kegiatan serupa akan terus berlangsung hingga beberapa hari ke depan untuk menyasar wilayah lainnya di Jakarta Timur.

"Kita intensifkan lagi penertiban spanduk dan baliho di tempat umum yang ada di Jakarta Timur untuk penegakan aturan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020