Bandung (ANTARA) -
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi menyebut salah seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) kembali tak menghadiri undangan pemeriksaan di Polda Jawa Barat.
 
"Tidak hadir dan tidak ada keterangan," kata Patoppoi melalui pesan singkat di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
 
Seorang itu yakni berinisial HMA yang disebut sebagai panitia penyelenggara kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/11) lalu. Acara itu menyebabkan kerumunan hingga diduga ada pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
 
Selain itu pada Selasa ini, kata Patoppoi, pihaknya juga mengundang salah seorang panitia penyelenggara lainnya yang berinisial AAS. Ia pun, kata Patoppoi, tak kunjung hadir dan belum menyampaikan pemberitahuan halangannya.
 
Meski begitu, dia menyebut polisi tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua orang tersebut. Sehingga dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini menurutnya akan segera dilakukan gelar perkara.
 
"Tidak ada pemanggilan ulang, besok akan kami lakukan gelar perkara," kata Patoppoi.
 
Baca juga: DKI harap peristiwa keramaian Habib Rizieq jadi pelajaran

Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut diundang pada hari ini yaitu Ketua RW di Megamendung, Kanit Satpol PP Kabupaten Bogor, dan petugas dari Puskesmas di Megamendung, sudah memenuhi panggilan tersebut.
 
Sebelumnya pada Jumat (20/11), polisi juga mengundang Sekda Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Ketua RT di Megamendung, Kepala Desa di Megamendung, dan anggota Bhabinkamtibmas. Sejumlah orang itu hadir dengan diperiksa selama 10 jam lamanya.
 
Lalu Bupati Bogor Ade Yasin pun batal hadir karena terkonfirmasi COVID-19. Sejauh ini, Ade Yasin disebut bakal menjalani isolasi hingga 27 November 2020 di RSPAD.

Baca juga: Polda Metro Jaya klarifikasi panitia hajatan Habib Rizieq

Baca juga: Pemkab Bogor mulai identifikasi masalah kerumunan FPI di Megamendung

Baca juga: Tes cepat massal digelar, usai kerumunan FPI di Megamendung

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020