Langsung saja KPK lakukan penyelidikan, tidak perlu surat-menyurat.
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara bersama mengawasi penyelesaian aset bermasalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Gili Trawangan.

KPK dan Kejagung mengkaji penuntasan pengelolaan pulau wisata aset negara yang dilakukan oleh PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Lombok. Kedua institusi tersebut kini tengah mempelajari surat kuasa khusus (SKK) yang diberikan Gubernur NTB Zulkieflimansyah kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto.

"Saya akan cek dahulu seperti apa isi SKK-nya. Karena 'kan macam-macam SKK itu. Ada penyelesaian perkara, melakukan gugatan, dan sebagainya,” ujar Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Feri memastikan akan ikut memantau jalannya penyelesaian aset milik Pemerintah Provinsi NTB yang dikelola oleh swasta hingga 70 tahun itu. Namun, kata dia, Kejaksaan Agung masih bersifat menyokong Kejaksaan Tinggi NTB.

Baca juga: KPK minta Pemprov NTB selesaikan aset bermasalah di Gili Trawangan

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding menyebutkan salah satu alasan KPK meminta Pemerintah Provinsi NTB melakukan peninjauan kembali kontrak kerja sama tersebut atas dasa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Ssemester I 2019. Temuan itu menyimpulkan ada keanehan dalam perjanjian pengelolaan aset milik negara tersebut.

"Rekomendasi atas temuan BPK tersebut meminta evaluasi perjanjian kerja sama Pemprov NTB dengan PT GTI, mengingat sudah hampir 30 tahun PT GTI tidak juga membangun wilayah sesuai dengan perjanjian,” kata Ipi.

Menurut dia, SKK terkait dengan lahan Gili Trawangan seluas 65 hektare dikerjasamakan antara Pemprov NTB dan PT GTI dengan total nilai aset Rp2,02 triliun. Lahan tersebut termasuk dalam hamparan keseluruhan aset milik pemprov di Gili Trawangan seluas 75 hektare dengan total nilai Rp2,3 triliun.

Nilai tersebut, kata dia, merupakan hasil penilaian atas objek pajak oleh Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018. Total keseluruhan aset seluas 75 hektare ini sudah tercatat di daftar inventaris barang milik pemprov.

"KPK mengimbau agar semua pihak mendukung percepatan penyelesaian permasalahan aset tersebut," katanya.

Baca juga: KPK evaluasi penyelesaian aset bermasalah di Banten

Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menilai pemberian SKK adalah salah satu alternatif untuk memperbaiki pengelolaan Gili Trawangan menjadi lebih baik.

KPK, kata dia, dalam konteks pencegahan berupaya memperbaiki dugaan salah urus (mismanagement) korporasi yang mengarah adanya potensi kerugian negara.

"Jadi, pemberian SKK ini merupakan pilihan terbaik agar pelaku-pelaku berkepentingan tidak terlibat dampak korupsi yang justru merugikan pemprov," ucapnya.

Terhadap pengelolaan aset itu, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyarankan kepada KPK untuk langsung mengambil-alih dengan melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan. Lamanya Pemprov NTB dalam bersikap menunjukkan niatan setengah hati.

"Langsung saja KPK lakukan penyelidikan, tidak perlu surat-menyurat. KPK 'kan bukan lembaga administrasi, langsung bertindak. Kalau kirim surat-menyurat, ya, lama, bakal di-cuekin-lah," kata Uchok.

Menurut dia, sikap KPK untuk tidak langsung bergerak kemungkinan disebabkan faktor Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah menjabat sebagai Kapolda NTB.

Seharusnya, kata Uchok, persoalan pengelolaan lahan milik Pemprov NTB momentum bagi KPK untuk kembali unjuk gigi.

"Bisa jadi karena Ketua KPK pernah jadi kapolda di sana, jadi belum bergerak. Padahal, sekarang momen bagi KPK untuk menunjukkan tajinya lagi, langsung saja lakukan penyelidikan," katanya menandaskan.

Baca juga: KPK dorong Provinsi NTB tertibkan 7.848 aset bermasalah

Diketahui bahwa Kejaksaan Tinggi NTB secara resmi menerima surat kuasa khusus dari Gubernur Zulkieflimansyah untuk menyelamatkan aset negara di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

SKK itu berkaitan dengan perjanjian kerja sama di bidang usaha pariwisata antara Pemprov NTB dan PT Gili Trawangan Indah (GTI).

PT GTI mendapat hak kelola usaha pariwisata di atas lahan seluas 65 hektare. Kontrak selama 70 tahun itu terhitung sejak penandatanganan kerja sama pada tahun 1995.

"Sesuai dengan SKK yang kami terima, nantinya kami akan mencari jalan penyelesaian di luar pengadilan, yakni dengan cara mediasi dan negosiasi," kata Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020