Bangkok (ANTARA News/AFP) - Pengadilan Thailand menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada 27 orang demonstran anti-pemerintah yang ditangkap aparat keamanan di Bangkok pekan ini.

"Kepada keluarga para pemerotes, katakan kepada mereka bahwa demonstrasi mereka itu ilegal dan pengadilan akan menjatuhkan hukuman berat tanpa hukuman percobaan," kata seorang aparat keamanan.

Kepala Departemen Investigasi Khusus (DSI) Thailand, Tarit Pengdit, mengatakan, para demonstran anti-pemerintah yang tergabung dalam kelompok "Kaos Merah" itu menghadapi sanksi hukuman penjara.

Di bawah UU Darurat, mereka menghadapi sanksi hukuman hingga satu tahun penjara namun masa hukuman mereka dikurangi pengadilan setempat karena mereka mengaku dalam persidangan, katanya.

Tarit Pangdit mengatakan, hukuman itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan kepada sejumlah demonstran yang ditangkap sebelumnya.

Situasi politik dan keamanan dalam negeri Thailand belum kunjung membaik. Setidaknya enam orang tewas dan belasan orang lainnya luka-luka dalam pertikaian fisik antara kubu demonstran dan aparat keamanan di jantung kota Bangkok, Jumat.

Sejak meletusnya aksi unjuk rasa kelompok pro-mantan PM Thaksin Shinawatra pertengahan Maret lalu, sejumlah bentrokan dan insiden kekerasan terjadi di Bangkok.

Setidaknya 40 orang tewas dan sekitar seribu orang lainnya cedera. Kubu "Kaos Merah" menganggap pemerintahan PM Abhisit Vejjajiva tidak sah.(*)
(Uu.R013/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010