Jika jumlah pengusaha kembali bangkit maka otomatis dapat kembali menyerap tenaga kerja
Jakarta (ANTARA) - Kehadiran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diyakini dapat membangkitkan iklim investasi di daerah yang sangat dibutuhkan dalam upaya pemulihan ekonomi.

"Jika jumlah pengusaha kembali bangkit maka otomatis dapat kembali menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan. Artinya akan menggairahkan iklim investasi dunia kerja di daerah dan pusat," ujar Wakil Ketua Komite Humas Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur Riko Abdiono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dari beberapa poin UU Cipta Kerja yang sudah diundangkan , lanjutnya, bisa menciptakan optimisme iklim dunia usaha. Terutama untuk menghadapi masa kenormalan baru pada 2021.

Minimal untuk pemulihan ekonomi itu terdapat tiga hal yang harus digenjot yaitu, belanja pemerintah, belanja masyarakat dan investasi, khususnya menyangkut kemudahan perizinan usaha.

Menurut Riko, Undang-undang sapu jagat ini diyakini bisa membantu membangkitkan dan membuka kesempatan yang bagus untuk munculnya usaha-usaha baru, terutama bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Bisa membangkitkan UMKM yang sempat terpuruk, Industri Kreatif, Jual Beli Online dan sebagainya. Maka dengan adanya investasi dan usaha baru akan menciptakan tambahan lapangan kerja. Ini sangat positif bagi kebangkitan ekonomi masyarakat," katanya.

UU Cipta Kerja, lanjut dia, sebenarnya cukup memberikan harapan bagi kalangan pengusaha terkait kemudahan berinvestasi di Indonesia karena sejauh ini masih banyak pengusaha yang mengeluh rumitnya berinvestasi, terutama terkait soal perizinan.

"Ini yang diperlukan Kadin, karena masuknya investasi akan menambah lapangan pekerjaan," ujarmya.


Baca juga: Pemerintah sosialisasi UU Cipta Kerja ke asosiasi negara mitra dagang

Baca juga: Kemendagri: UU Ciptaker tingkatkan pendapatan daerah

Baca juga: Asosiasi: UU Cipta Kerja gairahkan industri e-commerce Indonesia

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020