Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka TPPU," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.

Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pegembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Baca juga: KPK panggil dua saksi penyidikan kasus cuci uang Sunjaya Purwadisastra
Baca juga: KPK sita rumah dan kendaraan eks Bupati Cirebon
Baca juga: KPK panggil GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung


Sebelumnya, Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.

Total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU sekitar Rp51 miliar dari penerimaan gratifikasi dan suap.

Adapun rinciannya, yakni terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp31,5 miliar, mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp3,09 miliar, setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp5,9 miliar, dan perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya sekitar Rp500 juta.

Tersangka Sunjaya juga menerima hadiah atau janji terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp4 miliar.

Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkait cuci uang, KPK sebelumnya juga telah menyita aset Sunjaya berupa satu kendaraan dan satu rumah yang terletak di Desa Adidarma, Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020