Hari 'H' tinggal hitungan hari, dan laporan Ombudsman merupakan cermin adanya hal yang belum tuntas menghadapi pesta demokrasi. DPR memberikan perhatian untuk hal ini
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta KPU RI dan KPU di daerah mengedepankan ketepatan dalam persiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang, setelah keluarnya laporan investigasi Ombudsman RI yang mengejutkan semua pihak.

"Hari 'H' tinggal hitungan hari, dan laporan Ombudsman merupakan cermin adanya hal yang belum tuntas menghadapi pesta demokrasi. DPR memberikan perhatian untuk hal ini," kata Azis di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Azis terkait laporan investigasi Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.

Azis menilai, saat ini muncul kemungkinan jumlah APD yang belum tersalurkan lebih besar dari hasil investigasi yang dilakukan.

Baca juga: Ombudsman: Distribusikan APD pilkada harus tepat waktu

Baca juga: Menakar efektifitas kampanye debat publik di Pilkada Jember


"Tentu saja ini menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu," ujarnya.

Azis mengingatkan bahwa semangat semua pihak terkait Pilkada adalah pelaksanaannya mampu menjawab hak konstitusi namun juga mengedepankan keselamatan jiwa.

Dia menyarankan KPU RI khususnya Bawaslu melakukan pengawasan secara optimal dalam pengadaan logistik dan pendistribusian, termasuk memenuhi kekurangan kelengkapan APD yang belum tersalurkan kepada unsur Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Politisi Partai Golkar itu mengutip data Satgas COVID-19, per-hari Kamis (3/12) jumlah kasus baru bertambah 8.369 orang, yang merupakan rekor harian tertinggi sejak dilanda pandemi.

Menurut data Kementerian Kesehatan, total kasus yang telah dikonfirmasi mencapai 557.877 orang dengan kasus aktif sebanyak 77.969 orang.

"Sekali lagi, kita berhadap Pilkada di tengah sebaran wabah ini, mampu kita tekan dengan sikap disiplin. Mentaati prokes sebagai wujud kepedulian terhadap sesama," ujarnya.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi tentang kesiapan alat pelindung diri (APD) Protokol Kesehatan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Hasilnya, dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 p[ersen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran APD.

Dari hasil investigasi tersebut, Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan adanya dugaan maladministrasi berupa ketidakkompetenan oleh Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD yang tidak mempertimbangkan ketepatan untuk memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.

Dia menyampaikan, Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD oleh 31 KPU baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Banjarmasin.

Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi ini.

Baca juga: KPK ungkap 10 calon kepala daerah terkaya dan "termiskin"

Baca juga: KPK: Cakada perempuan lebih kaya dibanding laki-laki


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020