Sidoarjo (ANTARA) -
Petugas Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman ratusan burung berkicau tanpa dilengkapi dokumen.
 
Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi Jumat mengatakan sebanyak 715 burung ditahan oleh pejabat Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak.
 
"Sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam," ucapnya.

Baca juga: Karantina Pertanian Surabaya gagalkan penyeludupan 220 burung
 
Ia mengatakan, semakin berkembangnya penghobi burung berkicau di kota besar Indonesia termasuk Surabaya, menyebabkan tingginya permintaan burung tersebut.
 
Menurutnya, berbagai upaya dilakukan pedagang burung untuk memenuhi permintaan tersebut, salah satunya dengan mendatangkan burung berkicau dari propinsi lain.
 
"Namun disayangkan bahwa pemasukan ratusan burung berkicau pada Senin (30/11) melalui Pelabuhan Jamrud - Tanjung Perak tanpa disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan," ujarnya.
 
Ia mengatakan, ratusan burung tersebut terdiri dari: manyar, gagak, pleci, kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, betet kelapa, elang buteo, dan kepodang mas.

Baca juga: BKSDA sita 1.527 burung tanpa dokumen
 
"Salah satu di antaranya yang baru terjadi, diangkut truk barang dengan menggunakan jalur laut. Selanjutnya burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam sangkar kawat, kardus dan kotak plastik bekas penyimpanan buah, lalu ditaruh di belakang kursi supir untuk mengelabui petugas," katanya dalam keterangan tertulis.
 
Sementara itu, Suci selaku dokter hewan karantina yang bertugas menambahkan bahwa 715 burung tersebut disita saat akan turun dari KM. Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya.
 
Keberhasilan penahanan ini berkat kerja sama dan koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur.
 
"Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ucapnya.
 
Berdasarkan pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.


Baca juga: Karantina Denpasar gagalkan pengiriman ribuan unggas tak berdokumen

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020