Jember (ANTARA News) - Bupati Lumajang, Sjahrazad Masdar, tiak jadi ditahan, kendati Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin malam telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum Pemerintah Kabupaten Jember senilai Rp416 juta.

"Kami tidak menahan Sjahrazad Masdar dengan pertimbangan yang bersangkutan masih dibutuhkan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Adang Sutardi, usai melakukan pemeriksaan terhadap Sjahrazad.

Polda Jawa Timur menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap kedua) kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum senilai Rp416 juta ke kantor Kejari Jember. Sjahrazad pun menjalani pemeriksaan di Kejari Jember mulai pukul 19.45 WIB.

Menurut Adang, tersangka memberikan jaminan agar tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya. "Jaminannya adalah keluarganya dan tim kuasa hukumnya serta yang bersangkutan bersedia kooperatif dan tidak menghilangkan barang-barang bukti," paparnya.

Selain jaminan orang, tersangka juga memberikan jaminan dalam bentuk uang. Adang mengungkapkan, tersangka telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp100 juta yang kemudian disetorkan ke kas negara.

Sjahrazad baru keluar dari ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember sekitar pukul 22.30 WIB dan langsung menuju kendaraan yang diparkir di halaman kantor kejaksaan.

Saat ditanya sejumlah wartawan, Sjahrazad mengaku siap memenuhi panggilan Kejari Jember atas kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum yang dilakukan saat dirinya menjadi Pejabat Bupati Jember itu.

"Sebagai warga negara yang baik, saya siap memenuhi panggilan jaksa untuk datang ke kantor Kejari Jember. Untuk hal yang lain silahkan tanya ke tim kuasa hukum saya," katanya singkat.

Zaenal Ali, selaku penasihat hukum Sjahrazad, mengatakan, kliennya siap mematuhi aturan yang berlaku dan bersedia kooperatif untuk memenuhi panggilan Kejari Jember.

"Klien saya sebagai warga negara yang baik akan taat hukum serta akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku hingga vonis di Pengadilan Negeri (PN) setempat," katanya.

Sayangnya, dia tidak menyebutkan alasan tidak ditahannya kliennya itu oleh pihak kejaksaan. "Silakan tanya ke Kejari terkait persoalan itu karena kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab masalah ditahan atau tidak," katanya.
(T.M038/Z002/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010