Kami meminta jaksa agung memberikan penjelasan segera dan terinci,
Kuala Lumpur (ANTARA) - Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur telah melepaskan tanpa membebaskan dari tuduhan  perkara mantan Menteri Wilayah Persekutuan Datuk Seri Tengku Adnan Tengku Mansor dalam tuduhan korupsi RM1 juta (Rp3,4 miliar) atas permohonan pihak pendakwaan.

Dalam sidang di peringkat pendakwaan di Kuala Lumpur, Senin (7/12), Wakil Jaksa, Julia Ibrahim dalam permohonannya mengatakan terdapat perkembangan baru dalam kasus ini yang perlu diselidiki lebih lanjut.

"Apa yang bisa diberitahukan adalah terdapat pengaduan kepada pihak SPRM (komisi pemberantasan n korupsi)) berkaitan saksi dalam kasus ini. Karena itu pihak pendakwaan memohon supaya tertuduh dilepas tanpa dibebaskan dari pertuduhan," katanya.

Baca juga: Pengadilan Malaysia bekukan sementara Rp4,95 T aset 1MDB di Inggris
Baca juga: Najib Razak dinyatakan bersalah


Sebelumnya politikus UMNO tersebut dituduh menerima suap berjumlah RM1 juta dari seorang individu bernama Tan Eng Boon di bawah Undang-Undang SPRM dan satu tuduhan di bawah Pasal 165 KUHP.

Menanggapi peristiwa tersebut tim pengacara Partai Perjuang, partai yang didirikan Tun Dr Mahathir Mohamad, mengatakan keputusan jaksa tersebut sesuatu yang membingungkan karena rekannya menyuap, Tan Eng Boon, sudah membuat pengakuan salah.

"Kami meminta jaksa agung memberikan penjelasan segera dan terinci," katanya.

Sementara itu SPRM mengatakan keputusan melepaskan tanpa membebaskan tidak bermaksud dia dibebaskan sepenuhnya namun masih bisa dituduh sewaktu-waktu.

"Merujuk kasus yang sama, SPRM diberitahu terdapat perkembangan baru yang telah dikemukakan oleh pihak tertuduh serta satu laporan dibuat terhadap seorang saksi kasus ini yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh SPRM," katanya.

Baca juga: AS bantu Malaysia pulihkan sisa aset 1MDB Rp4,4T di Inggris
Baca juga: PKR sambut baik keputusan kasus Najib Razak

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020