Medan (ANTARA) - KPUD Medan memusnahkan sebanyak 5.312 surat suara Pilkada Medan 2020 yang tidak terpakai karena rusak maupun hasil cetakan yang tidak sesuai standar.

Anggota KPUD Medan, Nana Miranti, usai melaksanakan pemusnahan surat suara di depan Kantor KPUD Medan, Selasa, mengatakan, surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan surat suara yang ditemukan rusak selama proses sortir.

Baca juga: KPU Kabupaten Malang musnahkan surat suara rusak dan berlebih

"Surat suara dikategorikan rusak karena beberapa kategori seperti degradasi warna yagn tidak sesuai, karena ada koyak dan lain-lain," katanya.

Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara yang rusak tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: 1.331 surat suara Pilkada Batam rusak

Saat ini seluruh surat suara untuk kebutuhan seluruh TPS di Pilkada Medan 2020 sudah tercukupi sesuai dengan ketentuan. "Ketentuannya surat suara per TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Dan jumlah tersebut sudah tercukupi," ujarnya.

KPUD Medan telah mendistribusikan seluruh logistik yang dibutuhkan untuk pilkada yang akab berlangsung Rabu (9/12). "Kami juga mengimbau agar seluruh warga Kota Medan pemilik hak suara untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu ini," katanya.

Baca juga: KPU Padang temukan 1.500 lebih surat suara rusak

Pewarta: Juraidi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020