Jakarta (ANTARA) -
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi nama baik Komisioner KPU RI dan menjatuhkan sanksi terhadap penyelenggara pemilu Kabupaten Halmahera Selatan.
 
Ketua majelis DKPP Ida Budiati di Jakarta Selasa, membacakan putusan untuk sidang kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020.
 
Sidang yang dipimpin oleh Anggota DKPP Ida Budhiati merehabilitasi Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Azis, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca juga: DKPP ingatkan penyelenggara pemilu tegas laksanakan protokol kesehatan

Baca juga: DKPP RI sebut 120 aduan pelanggan kode etik pilkada
 
Sebelumnya, mereka dilaporkan oleh calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba melalui kuasanya Bambang Widjojanto dan kawan-kawan terkait dugaan menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan dalam Pilkada 2020.
 
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan sejak putusan ini dibacakan,” kata Ida Budhiati
 
Selain merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU RI, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
 
Mereka didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang pencalonan dalam Pilkada 2020.
 
Selain itu, para pengadu juga mendalilkan teradu diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.

Baca juga: DKPP minta penyelenggara pemilu jadikan integritas sebagai gaya hidup

Baca juga: Ketua DKPP: Kesuksesan Pilkada 2020 tanggung jawab semua pihak
 
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari koordinator divisi teknis penyelenggaraan kepada Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan Yaret Colling.
 
Kemudian, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada, Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, dan Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan.
 
Dalam amar putusan, DKPP memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan untuk membatalkan dukungan PKPI setempat terhadap Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba pada pilkada 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP.
 
Sementara, ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan didalilkan tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh pemohon.
 
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu VI Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Ida Budhiati
 
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa kepada Asman Jamel dan menjatuhkan sanksi peringatan keras padanya selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.
 
Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19. Masyarakat dapat menyaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

Baca juga: DKPP beri sanksi peringatan kepada 24 penyelenggara pemilu

Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras kepada dua anggota Bawaslu Batam

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020