Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A Syarif mengimbau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta untuk meninjau ulang pengesahan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di Apartemen Graha Cempaka Mas, Jakarta Pusat.

Syarif mengimbau Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta karena pengesahan P3SRS Apartemen Graha Cempaka Mas berjalan berbarengan dengan proses hukum di pengadilan atas adanya dualisme kepengurusan di perhimpunan itu.

"Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI mestinya tidak berpihak dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Syarif di Jakarta, Selasa.

Dia meminta kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta itu untuk melakukan revisi pada pengesahan P3SRS Graha Cempaka Mas jika hasil akhir dari pengadilan sudah inkrah. "Ya harus direvisi. Dinas Perumahan harus taat hukum," ujar Syarif.

Baca juga: Penghuni apartemen Maple Park tolak P3SRS oleh pengembang
Baca juga: Hindari kasus Holly terulang, warga mendesak dibentuk P3SRS


Pada akhir November 2020, (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menerbitkan surat pengesahan P3SRS Graha Cempaka Mas.
Pengesahan P3SRS Graha Cempaka Mas itu tertuang dalam Surat Pengesahan bernomor 592 tahun 2020.

Meski demikian, pengesahan P3SRS itu dinilai janggal karena pengurus yang disahkan oleh Sarjoko kerap mengalami kekalahan hukum mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Pengadilan Tinggi.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan masalah hukum yang masih berlangsung terkait dualisme pengurus di apartemen Graha Cempaka Mas itu.

"Pada prinsipnya pencatatan dan pengesahan P3SRS GCM sudah memenuhi ketentuan dalam Pergub 133 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub 132 tahun 2018 tentang pembinaan rumah susun,” ujar Sarjoko.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020