Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Menurut dia, berdasarkan laporan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya.

"Saat pemilu, ASN berada pada posisi yang dilematis, terdapat potensi terjadinya intimidasi birokrasi yang tidak netral terhadap dinamika politik elektoral lokal. Karena itu ASN terpaksa berpihak, jika tidak, mereka takut akan berdampak kepada posisi mereka dalam struktur birokrasi tersebut," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menilai, ASN harus bersikap netral dalam seluruh tahapan pilkada seperti tidak terlibat atau dilibatkan dalam kepentingan politik dalam pilkada.

Baca juga: Jamintel ingatkan soal netralitas ASN di Pilkada Serentak
Baca juga: KASN: Pascakampanye tetap rawan pelanggaran netralitas ASN
Baca juga: Menteri Desa PDTT ingatkan kades harus netral saat Pilkada 2020


Hal itu menurut dia sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam Pasal 12 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa ASN harus bebas dari intervensi politik.

“Diperlukan penguatan kerja sama dan sinergi antara KASN dengan Badan Pengawas Pemilu, Badan Kepegawaian Negara, dan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Menurut dia, kinerja Satgas Netralitas ASN harus ditingkatkan, SKB Netralitas ASN wajib dijadikan petunjuk dan ditaati bagi para pihak terkait.

Politisi Partai Golkar itu mengajak para pejabat pembuat kebijakan untuk membimbing serta mengawasi para ASN yang dipimpinnya, dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran.

"Mari kita ciptakan Pilkada Serentak 2020 yang jujur, adil, demokratis, dan melahirkan kepemimpinan daerah yang legitimate dan dapat menyejahterakan rakyat di daerahnya," katanya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan yang disampaikan KASN, tren dugaan pelanggaran netralitas terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 meningkat dibandingkan dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya.

Data KASN menyebutkan angka pelanggaran per tanggal 7 Desember mencapai 804 ASN, dengan rincian jenis sanksi sebagai berikut: sanksi moral tertutup 79 ASN, sanksi moral terbuka 385 ASN, hukuman disiplin ringan 22 ASN, hukuman disiplin sedang 316 ASN, dan hukuman disiplin berat 2 ASN.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020