Pemungutan suara itu dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB
Lubukbasung, (ANTARA) - Sebanyak 334 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 57 Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Minggu.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 57 Lubukbasung Maria Santi, di Lubukbasung, Minggu, mengatakan jumlah DPT di TPS itu 334 orang.

"Pemungutan suara itu dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, partisipasi DPT memberikan hak pilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 9 Desember 2020 sebanyak 182 orang.

Sedangkan partisipasi DPT memberikan hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur 185 orang.

"Tiga orang merupakan pemilihan tambahan dan kami berharap partisipasi akan meningkat saat PSU ini," katanya pula.

Ketua KPU Agam Riko Antoni menambahkan, surat suara PSU untuk pemilihan bupati dan wakil bupati telah disediakan 2.000 lembar, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur diusulkan ke KPU Sumbar.

"Kami meminta surat suara ke KPU Sumbar sesuai kebutuhan 334 lembar," katanya lagi.

Di Agam, katanya pula, PSU hanya dilakukan di TPS 57 Lubukbasung. PSU itu dilakukan berdasarkan usulan Bawalu Agam.

Bawaslu Agam menemukan adanya lima pemilih tidak terdaftar di DPT, KTP tidak berada di lokasi TPS, dan lainnya.

"Atas dasar itu, Bawaslu Agam merekomendasikan untuk PSU dan kami menindaklanjutinya," katanya pula.
Baca juga: 94 pengawas TPS Pilkada Agam dinyatakan reaktif
Baca juga: Bawaslu Agam tertibkan baliho calon kepala daerah langgar aturan

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020