Karena kelebihan bayar telah dikembalikan rekanan, kejaksaan hentikan penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung labor olahraga UNP yang anggarannya sebesar Rp17 miliar.
Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, akhirnya menghentikan penyelidikan untuk proyek pembangunan gedung labor olahraga kampus Universitas Negeri Padang (UNP) setelah rekanan proyek mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp78.822.182,00.

"Berdasarkan pemeriksaan ahli fisik dan audit investigasi yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat ditemukan kelebihan pembayaran Rp78.822.182,00," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Intelijen Yuni Hariaman di Padang, Selasa.

Dengan pengembalian tersebut, kata Ranu Subroto, penyelidikan tidak ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

Pembayaran dilakukan dua tahap oleh rekanan (PT Bangun Cipta Andalas Mandiri), yakni pertama pada bulan Agustus sebesar Rp61 juta, kemudian pada tanggal 11 Desember 2020.

"Secara sukarela uang disetor oleh pihak rekanan ke rekening kas UNP yang didampingi langsung oleh kejaksaan," katanya.

Baca juga: Hakim PN Surakarta diperiksa terkait penghentian penyidikan perkara

Salah satu pertimbangan dihentikan penyelidikan, kata dia, mengingat besaran uang yang jadi temuan di bawah Rp80 juta. Lagi pula, uangnya sudah dikembalikan sehingga pihaknya mengambil langkah restorative justice.

Penyelidikan terhadap kasus yang dimulai sejak Februari 2020 itu berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Padang.

Pemroses sempat terhenti karena situasi pandemi COVID-19, lalu dilanjutkan kembali sekitar September 2020.

Permasalahan muncul ketika dilakukan pemutusan kontrak dengan rekanan saat pengerjaan mencapai 62,59 persen. Karena pemutusan kontrak itu, pihak kampus kemudian meminta audit penyerahan kepada BPKP Sumbar.

Hasil audit kemudian menyatakan bahwa pekerjaan yang selesai baru di angka 62,147 persen sehingga ada kelebihan bayar kepada rekanan sebesar 0,448 persen dengan nilai Rp61 juta.

Setelah menerima laporan, kejaksaan menindaklanjutinya dengan meminta audit investigatif kepada BPKP Sumbar dan pemeriksaan fisik kepada ahli Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Unand.

"Berdasarkan hasil pengukuran lapangan dan perhitungan volume serta bobot pekerjaan oleh ahli tidak ada masalah. Masalahnya, hanya kelebihan bayar karena selisih persentase pengerjaan," katanya.

Baca juga: BKSDA sesalkan penghentian penyidikan pembantaian penyu di Mamuju

Dari hasil audit investigatif yang diminta oleh kejaksaan, kelebihan bayar yang awalnya sebesar Rp61 juta, kemudian bertambah sekitar Rp17 juta sehingga total menjadi Rp78.822.182,00.

Karena kelebihan bayar tersebut, pihak rekanan mengembalikan semuanya. Atas dasar inilah kejaksaan tidak lagi melanjutkan penyelidikan terhadap proyek pembangunan gedung labor olahraga UNP yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp17 miliar itu.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020