Berdasarkan UU APBN 2021, dana yang belum digunakan, bisa di-'carry over' untuk 2021
Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan sisa dana hasil pembelian surat berharga negara (SBN), yang dibeli langsung bank sentral diperkirakan antara Rp30-39 triliun dan akan diprioritaskan membeli vaksin COVID-19 pada 2021.

"Saya mendapatkan informasi masih ada sisa Rp30-39 triliun dan berdasarkan UU APBN 2021, dana yang belum digunakan, bisa di-carry over untuk 2021," kata Perry Warjiyo dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Gubernur BI kembali soroti lambatnya penurunan bunga kredit perbankan

Menurut dia, sisa dana hasil pembelian SBN secara langsung itu untuk membiayai kebutuhan publik atau public goods sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) II antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 7 Juli 2020.

Adapun total pendanaan untuk public goods yakni kesehatan, perlindungan sosial, dan sektoral kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu mencapai Rp397,56 triliun yang sudah diborong semua oleh BI.

"Pemesanan vaksin, BI juga berkontribusi bahwa pemesanan vaksin yang dilakukan pemerintah selama ini juga menggunakan dana dari burden sharing itu," katanya.

Sisa dana pembelian SBN secara langsung oleh BI itu diharapkan mendukung program pemerintah yang menggratiskan vaksinasi COVID-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan pelaksanaan vaksinasi  COVID-19 adalah gratis.

Kepala Negara memerintahkan jajarannya dan pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.

Presiden Jokowi juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memprioritaskan dan merealokasikan dana dari anggaran lain untuk ketersediaan program vaksinasi gratis.

"Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan yang disiarkan Sekretariat Presiden pada Rabu (16/12/2020).

Baca juga: BI tahan suku bunga acuan tetap 3,75 persen
Baca juga: Utang luar negeri RI capai 413,4 miliar dolar AS per Oktober 2020


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020