Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan (14-19 Desember), berbagai peristiwa hukum telah diberitakan Kantor Berita Antara mulai penangkapan 23 teroris Jamaah Islamiyah (JI) hingga artis TA diamankan terkait prostitusi.

Berikut rangkuman berita hukum selama sepekan yang layak disimak pagi ini.

1. Pengusaha Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun karena bantu Djoko Tjandra

Pengusaha Tommy Sumardi dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti membantu pemberian suap dari Djoko Tjandra kepada dua perwira tinggi Polri, yaitu Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Selengkapnya di sini

2. 23 teroris JI ditangkap di 8 lokasi di Sumatera

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan 23 teroris kelompok Jamaah Islamiyah ditangkap di delapan lokasi di Pulau Sumatera yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, Jambi, Riau dan Palembang.

Selengkapnya di sini

3. Jokowi: Meski listrik KPK padam, pemberantasan korupsi tak boleh padam

Presiden Joko Widodo menyebut pemberantasan korupsi tidak boleh padam meski listrik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat padam saat peringatan puncak Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia).

Selengkapnya di sini

4. Gubernur Ridwan Kamil penuhi panggilan Polda Jabar terkait Megamendung

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan di Megamendung pada kegiatan Rizieq Shihab dengan mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Rabu.

Selengkapnya di sini

5. Polda Jabar amankan artis berinisial TA diduga terlibat prostitusi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan seorang artis berinisial TA yang diduga terlibat kasus prostitusi di wilayah Kota Bandung.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020