ANTARA - Pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan syarat tes cepat antigen untuk wisatawan yang berlibur ke Kota Bandung saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 440/SE. 149-Bag.Huk perihal protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta pencegahan kerumunan massa yang ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M Danial.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Chairul Fajri/Perwiranta)