Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan tersangka Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II.

Penyerahan tahap II dilakukan usai berkas penyidikan kasus ini dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.

Baca juga: Polri: Motif Gus Nur unggah pernyataan ke Youtube karena peduli NU

"Betul (penyerahan tahap II)," kata Brigjen Slamet saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu.

Dengan pelimpahan tersebut, maka Gus Nur akan segera menjalani persidangan.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tanggal 21 Oktober 2020. Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan mendekam di Rutan Bareskrim.

Baca juga: Anak Gus Nur diperiksa Bareskrim

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020