hasilnya kita ragukan kebenarannya
Padang, (ANTARA) - Tim kuasa Hukum pasangan calon Nasrul Abit - Indra Catri (NA-IC) Vino Oktavia mengatakan pihaknya mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Sumbar 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Gugatan klien ke MK dengan termohon KPU Sumbar untuk membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi," kata dia di Padang, Rabu (23/12).

Ia mengatakan KPU Sumbar telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 19 - 20 Desember 2020 dan pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti untuk melakukan gugatan PHP tersebut.

Baca juga: Hasil Pilgub Sumbar disengketakan dua paslon ke MK

Ia mengatakan bukti itu antara lain pertama, pelanggaran saat pemungutan suara dengan tidak ada pemungutan suara di beberapa daerah seperti di Sawahlunto, Padang dan Pariaman.  Kedua, adanya kesalahan dalam rekapitulasi di empat KPU kabupaten dan kota yang menyerahkan hasil rekap tanpa kotak suara.

“Dan hasilnya kita ragukan kebenarannya,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga meminta KPU mendiskualifikasi calon nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy karena menerima dana kampanye yang melebihi batas ketentuan undang-undang dan tidak melaporkan kepada KPU dalam laporan dana penerimaan dan pengeluaran kampanye (LPPDK).

“Terakhir memberikan informasi tidak benar dalam laporan dana kampanye (LPPDK) itu yang kami laporkan,” kata dia.

Baca juga: KPU resmi tetapkan Mahyeldi-Audy raih suara terbanyak di Pilgub Sumbar
Baca juga: Pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy klaim menangkan Pilgub Sumbar

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020