Gorontalo (ANTARA) - Pelintas yang akan memasuki Provinsi Gorontalo melalui pintu masuk di wilayah timur dan barat wajib membawa surat keterangan (suket) hasil tes cepat COVID-19.

"Kita perketat pintu masuk perbatasan Provinsi Gorontalo, dan kami dari Kepolisian Resor (Polres) kabupaten ini mengerahkan personel di wilayah perbatasan," kata Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma di Gorontalo, Senin.

Pengetatan tersebut akan diberlakukan sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Baca juga: Pimpinan Daerah Gorontalo sepakat melarang perayaan Tahun Baru 2021

Baca juga: Bupati Gorontalo Utara imbau warga mewaspadai banjir


Kesimpulan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten dalam menindaklanjuti maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang Kepatuhan terhadap Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru.

Sepakat akan melakukan pengetatan orang masuk keluar Gorontalo melalui pemeriksaan surat keterangan tes cepat (rapid test) COVID-19.

Peningkatan razia di pos-pos perbatasan dipastikan berlaku tanpa pengecualian.

"Setiap kendaraan yang masuk wilayah Gorontalo akan melalui pemeriksaan kepada pengendara dan penumpang yang wajib menunjukkan surat keterangan cepat, termasuk barang bawaan agar tidak membawa minuman keras dan senjata tajam," katanya.

Pihaknya memastikan memberi dukungan penuh pada penegakan peraturan daerah (perda) yang akan dilakukan pihak Satpol-PP.

Baca juga: Rachmat Gobel: Penyelesaian banjir harus dari akar persoalan

"Kami dari Polri bersama TNI, mendukung secara optimal penegakan perda penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran atau penularan COVID-19," katanya pula.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020