Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya fokus menjalankan organisasi dan tata kerja (ortaka) dan mengawasi penanganan COVID-19 pada 2021.

"Tahun 2021 mendatang, KPK akan menjalankan organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020," ucap Firli saat jumpa pers "Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020" yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu.

Sesuai peraturan komisi (perkom), kata dia, struktur organisasi KPK terdiri dari Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Deputi Pencegahan dan Monitoring, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Baca juga: KPK pastikan terus kawal anggaran penanganan COVID-19

Kemudian, Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi, Deputi Bidang Informasi dan Data, Inspektorat, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, Juru Bicara, dan Sekretariat Pimpinan.

"Dengan berkembangnya organisasi ini, pada tahun 2021 KPK akan menerima anggaran sebesar Rp1,3 triliun atau naik sebesar Rp384,7 miliar dari tahun 2020," kata dia.

Ia juga menyatakan fokus area KPK pada 2021 tidak terlepas dari Rencana Strategis KPK 2020-2024 serta disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah 2021 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 dalam menanggapi bencana pandemi COVID-19 melalui tema "Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial".

Baca juga: Ketua KPK ingatkan pentingnya sinergi dalam berantas korupsi

"Untuk itu, KPK akan melanjutkan apa yang telah digariskan pada arah kebijakan umum Pimpinan KPK Tahun 2020 berdasarkan 'review' tinjauan kinerjanya guna dirumuskan menjadi arah kebijakan umum Pimpinan KPK Tahun 2021," ujarnya.

Hal itu, lanjut Firli, akan dicapai melalui pengawasan pada sektor-sektor industri pariwisata, investasi, reformasi sistem kesehatan nasional, reformasi sistem perlindungan sosial, reformasi ketahanan bencana, dan mengawal penyusunan sistem ketahanan pangan serta merdeka belajar.

"Untuk itu, sinergi antarkementerian/lembaga antara pusat dan daerah serta masyarakat luas penting untuk memastikan kontribusi nyata dalam pembangunan ke depan melalui implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menjadi landasan hukum dalam perbaikan tata kelola data," ucap dia.

Baca juga: KPK berikan 20 rekomendasi terkait penanganan COVID-19

KPK memastikan akan terus melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Pemberantasan korupsi akan tetap menjadi prioritas dan KPK akan selalu berada di baris terdepan dalam upaya memusnahkan korupsi di Indonesia," kata Firli.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020