kiranya menjadi semangat dan harapan baru bagi seluruh karyawan
Jakarta (ANTARA) - Jajaran pejabat di Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) dirombak, meliputi 51 pejabat struktural yang menempati berbagai posisi strategis.

“Kami berharap melalui perombakan ini para pejabat dapat langsung beradaptasi dan bekerja dengan kesungguhan hati, terutama dalam menjalankan visi dan misi LPDB-KUMKM dalam memajukan koperasi dan UMKM di Indonesia,” ujar Dirut LPDB KUMKM Supomo saat melantik 51 pejabat struktural di lingkungan LPDB-KUMKM di Gedung Smesco UKM Jakarta, Senin.

Pelantikan Pejabat Struktural LPDB-KUMKM terdiri dari 8 (delapan) Kepala Divisi dan 43 (empat puluh tiga) Kepala Sub Divisi.

“Promosi, rotasi dan mutasi merupakan hal biasa terjadi dalam sebuah organisasi. Melalui momen berharga ini, kiranya menjadi semangat dan harapan baru bagi seluruh karyawan,” kata Supomo.

Hal ini kata dia, juga merupakan wujud implementasi dari disahkannya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPDB-KUMKM.

Dalam Permenkop dijelaskan bahwa untuk meningkatkan dan optimalisasi pengelolaan dana bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara konvensional dan prinsip syariah, perlu dilakukan penyempurnaan organisasi dan tata kerja LPDB-KUMKM.

Selain itu, untuk penataan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan, diperlukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja LPDB-KUMKM.

Supomo mengatakan LPDB-KUMKM mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pinjaman/pembiayaan kepada koperasi dan UMKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, diperlukan SDM yang memiliki jiwa kompetensi, integritas, profesional dan berkinerja tinggi.

Selain itu, SDM LPDB-KUMKM juga harus memiliki komitmen kuat terhadap Sumpah Jabatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, terutama dalam bentuk pengabdiannya kepada masyarakat.

Satuan kerja di bawah Kementerian Koperasi dan UKM ini juga telah melakukan langkah transformasi atau rebranding New LPDB-KUMKM pada November 2020.

Pergantian logo baru dan perubahan visi dan misi lembaga dilakukan dengan harapan agar pelayanan LPDB-KUMKM semakin baik lagi ke depan, khususnya dalam menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), penerapan manajemen risiko (risk management), dan kepatuhan (compliance).

LPDB-KUMKM juga kian memperkuat peranannya dalam percepatan program-program strategis Kementerian Koperasi dan UKM melalui skema pinjaman atau pembiayaan yang Murah, Mudah dan Ramah kepada pelaku usaha KUMKM di Indonesia.

“Menjadi lembaga layanan pinjaman atau pembiayaan inklusif dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, merupakan visi dari LPDB-KUMKM yang baru. Tentunya dengan menjadi ‘Mitra untuk Bangsa’ pelayanan kami terhadap koperasi dan UMKM dilakukan lebih transparan, lebih mudah dan lebih cepat, terutama dalam upaya meningkatkan dan memajukan perekonomian bangsa,” kata Supomo.

Baca juga: LPDB: Dana bergulir KUMKM tersalur Rp1,9 triliun sepanjang 2020
Baca juga: LPDB KUMKM gandeng santri beri pendampingan UMKM
Baca juga: LPDB-KUMKM: Penyaluran dana bergulir PEN untuk koperasi Rp670 miliar

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021