Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan sebanyak enam episode kebijakan Merdeka Belajar selama 2020 yang merupakan upaya dari transformasi pendidikan Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim mengatakan kebijakan Merdeka Belajar dimulai dari episode I hingga episode VI.

“Pada Merdeka Belajar episode I, Kemendikbud menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan, di antaranya menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN), penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan mengatur kembali Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” ujar Nadiem dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, pada Merdeka Belajar episode II, yaitu Kampus Merdeka, Kemendikbud melakukan penyesuaian di lingkup pendidikan tinggi, di antaranya pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi.

Sementara itu, pada Merdeka Belajar episode III, Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Mendikbud mengatakan, salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun 2020 adalah fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

“Kami tidak melihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa, yang tahu apa kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang bersangkutan,” ujar dia.

Selanjutnya pada Merdeka Belajar episode IV, yaitu terkait Program Organisasi Penggerak (POP). Paket kebijakan itu bertujuan untuk semakin memberdayakan organisasi masyarakat dalam membangun Sekolah Penggerak.

Mendikbud berharap POP menjadi elemen penting terciptanya Sekolah Penggerak, tempat menuangkan seluruh konsep Merdeka Belajar. Kemendikbud berkomitmen akan menciptakan Sekolah Penggerak dengan berbagai macam metode yang sesuai dengan kondisi masyarakat, namun tetap menjunjung toleransi atas keberagaman.

Selanjutnya pada 3 Juli 2020, Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode 5: Guru Penggerak. Arah program Guru Penggerak berfokus pada pedagogi, serta berpusat pada murid dan pengembangan holistik, pelatihan yang menekankan pada kepemimpinan instruksional melalui on-the-job coaching, pendekatan formatif dan berbasis pengembangan, serta kolaboratif dengan pendekatan sekolah menyeluruh.

"Guru Penggerak sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia, diharapkan dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila, menjadi pelatih atau mentor bagi guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan,” tutur Mendikbud.

Selanjutnya, pada 3 November 2020, Kemendikbud meluncurkan Merdeka Belajar Episode VI, yaitu “Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi” yang diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mendukung visi Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul, salah satunya melalui transformasi pendidikan tinggi agar mampu mencetak lebih banyak lagi talenta-talenta yang mampu bersaing di tingkat dunia.

Mendikbud mengatakan Merdeka Belajar Episode VI lahir dengan fokus pada pembangunnan SDM unggul di jenjang pendidikan tinggi.

“Perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta, harus bergerak lebih cepat agar dapat bersaing di tingkat dunia,” kata dia.

Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021