Kami berharap dengan kenaikan ini tidak ada lagi petani yang mengeluh susah dalam memperoleh pupuk bersubsidi.
Jakarta (ANTARA) - Organisasi petani dan nelayan, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Jawa Barat menerima keputusan penyesuaian atau kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah, asalkan petani tidak mengalami kelangkaan pupuk seperti pada tahun sebelumnya.

Ketua KTNA Provinsi Jawa Barat, Otong Wiranta, menjelaskan bahwa penyesuaian HET pupuk subsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 49 Tahun 2020, juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021.

"Mengenai adanya penyesuaian harga menjadi naik, kami dapat mengerti dan menerimaanya, daripada seperti tahun kemarin harga tetap tapi pupuk tersendat keberadaan alokasinya," kata Otong saat dihubungi Antara di Jakarta, Selasa.
Baca juga: DPR: kenaikan HET pupuk subsidi harus diikuti jaminan ketersediaan

Otong menilai bahwa penambahan jumlah alokasi pupuk subsidi ini diharapkan cukup memenuhi kebutuhan petani dalam menunjang produktivitas pangan Nasional.

Dalam Permentan 49/2020, total alokasi pupuk subsidi pada tahun 2021 ditetapkan sebanyak 10,5 juta ton, antara lain terdiri dari Urea sebanyak 4,17 juta ton; SP-36 sebanyak 640.812 ton; ZA sebanyak 784.144 ton; dan NPK sebanyak 2,67 juta ton.

Alokasi pupuk subsidi sebanyak 10,5 juta ton ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang sebesar 8,9 juta ton.

"Kami berharap dengan kenaikan ini tidak ada lagi petani yang mengeluh susah dalam memperoleh pupuk bersubsidi," kata Otong.
Baca juga: Antisipasi kelangkaan, Pupuk Indonesia jaga stok subsidi 384 persen

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian Permentan 49/2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp1800/kg, naik Rp450 menjadi Rp2.250/kg, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp2.000/kg naik Rp400 sehingga menjadi Rp2.400/kg.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp300 menjadi Rp1.700/kg dan pupuk organik granul naik sebesar Rp300, dari yang semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp2.300/kg.

Baca juga: Pupuk subsidi langka, ekonom Indef sebut ini penyebabnya

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2021