Satpol PP cukup mengawasi dari luar tidak masuk ke tempat usaha
Kediri (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Kediri, Jawa Timur, menegaskan bahwa Kota Kediri telah memenuhi syarat untuk penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Kota Kediri sudah memenuhi dua parameter yaitu tingkat keterisian rumah sakit dan kasus kematian. Maka Kota Kediri memenuhi syarat untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr Fauzan Adima di Kediri, Jumat.

Dr Fauzan menjelaskan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, ada empat parameter yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Untuk Kota Kediri, berdasar data pada 6 Januari 2021, dilihat dari kasus sembuh nasional sebesar 82,8 persen sedangkan Kota Kediri juga memiliki prosentase yang sama dengan nasional sebesar 82,8 persen, hal itu berarti dalam parameter ini Kota Kediri belum memenuhi kriteria PPKM.

Kemudian parameter kedua yaitu kasus aktif. Secara nasional sebesar 14,3 persen sedangkan Kota Kediri kasus aktif sebesar 7,57 persen yang artinya tidak memenuhi kriteria PPKM.

Parameter ketiga kasus meninggal, secara nasional sebesar 2,93 persen sedangkan di Kota kediri kasus meninggal sebesar 8,48 persen artinya Kota Kediri masuk kriteria menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

Parameter terakhir tingkat keterisian rumah sakit tidak lebih 70 persen, sedangkan Kota Kediri tingkat keterisiannya sebesar 75,77 persen mulai RSUD Gambiran, RS Bhayangkara, RS Muhammadiyah RS Kilisuci dan rumah sakit lainnya. Total tempat tidur untuk isolasi pasien COVID-19 sebanyak 421 dan terisi 319.

Dengan itu, Kediri sudah memenuhi dua parameter yaitu tingkat keterisian rumah sakit dan kasus kematian.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta para pengusaha di Kota Kediri mematuhi aturan pemerintah tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Polres Kediri lakukan penyekatan 23 titik cegah kerumunan

Baca juga: RS SLG Kabupaten Kediri persiapkan tenda tangani pasien COVID-19


Wali Kota juga meminta agar para pengusaha patuh dan taat pada aturan ini, karena dibuat untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 terutama di kota ini.

"Bila semua pegawai di tempat usaha memahami aturan baru ini, Satpol PP cukup mengawasi dari luar tidak masuk ke tempat usaha. Ini akan lebih nyaman bagi pelanggan," kata Wali Kota.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan akan memberlakukan PPKM di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan akan diterapkan secara terbatas dengan tujuan meminimalisasi penularan COVID-19.

Secara garis besar, pembatasan mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, dan peribadatan.

Beberapa daerah yang dibatasi di antaranya DKI Jakarta seluruhnya, Jawa Barat adalah yang bersinggungan dengan Jabodetabek yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Di Jawa Timur daerahnya adalah Malang Raya, Surabaya Raya.

Sementara itu, di Kota Kediri, kasus COVID-19 per Kamis (7/1) mencapai 771 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, 43 orang masih dirawat, tujuh dipantau, 655 sudah sembuh dan 66 telah meninggal dunia. 

Baca juga: Sekitar 4 ribu nakes di Kediri akan diberi vaksin COVID-19

Baca juga: Kota Kediri tetap berlakukan pembelajaran sekolah dari rumah


 

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021