kita harus hadir memberikan pendampingan pembangunan desa
Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan akan memfokuskan anggaran tahun 2021 untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) tingkat desa atau disebut SDGs Desa.

“Anggaran yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan untuk pencapaian SDGs Desa," kata Mendes Halim atau yang akrab disapa Gus Menteri melalui keterangan pers yang diperoleh ANTARA, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan fokus alokasi anggaran untuk SDGs desa merupakan salah satu upaya tepat untuk mempercepat pembangunan dan pencapaian Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau disebut juga TPB.

Menurut dia, implementasi tujuan-tujuan SDGs Desa akan berdampak signifikan pada pencapaian pembangunan bidang desa, perdesaan, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Gus Menteri juga mengatakan bahwa dalam pembangunan desa dan perdesaan, SDGs Desa dapat dioperasionalisasikan melalui berbagai program dan kegiatan, seperti peningkatan infrastruktur desa, pengembangan desa wisata, terutama yang berada pada destinasi wisata prioritas nasional seperti desa adat, desa inklusi, desa ramah perempuan dan peduli anak serta desa sehat dan sejahtera.

“Hal penting lainnya, kita harus hadir memberikan pendampingan pembangunan desa dan perdesaan, membuka jalan kerja sama dan kemitraan masyarakat desa, serta dapat memastikan penggunaan dana desa untuk percepatan pencapaian SDGs Desa,” katanya.

Baca juga: Yayasan Obor Indonesia luncurkan Buku SDGs Desa Karya Gus Menteri

Baca juga: Gus Menteri: SDGs Desa Sejalan dengan Stranas ATS

Baca juga: Mendes PDTT optimistis pembangunan desa bisa tercapai dengan SDGs Desa


Kemudian, paradigma SDGs Desa, juga menurutnya, turut mengubah sudut pandang kawasan yang selama ini diputuskan secara top down atau dari atas ke bawah, menjadi kerja antar desa yang bersifat bottom up atau dari dasar.

Menurutnya, wujud kerja sama antar desa dalam upaya pembangunan dapat dilakukan dalam berbagai hal seperti untuk meningkatkan skala ekonomi, skala wilayah pembangunan, skala keamanan, dan sebagainya.

“Karena itu, perdesaan tidak lagi dibatasi zona administratif yang berimpitan atau berdekatan. Melainkan basis kerja sama tersebut sesuai potensi masing-masing desa yang bisa jadi berjauhan dalam satu kabupaten, atau lintas kabupaten dalam provinsi, bahkan desa-desa lintas provinsi,” demikian katanya.

Sementara itu, SDGs Desa sendiri memiliki 18 tujuan, di antaranya adalah upaya untuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera, pendidikan desa berkualitas, keterlibatan perempuan desa, desa layak air bersih dan sanitasi, desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi desa merata, infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan, dan desa tanpa kesenjangan.

Selanjutnya adalah kawasan permukiman desa aman dan nyaman, konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, desa tanggap perubahan iklim, desa peduli lingkungan laut, peduli lingkungan darat, desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan desa dan kelembagaan desa dinamis serta budaya desa adaptif.

Baca juga: Kemendes PDTT nilai SDGs Desa sejalan dengan Stranas ATS

Baca juga: Gus Menteri beberkan metodologi pengukuran SDGs Desa

Pewarta: Katriana
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021