Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menginginkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) agar dapat mempercepat investigasi terkait penyebab tragedi pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

"Meski aturan internasional memberikan waktu 12 bulan kepada KNKT untuk melakukan investigasi kecelakaan pesawat, tapi kalau bisa lebih cepat lebih baik," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Minggu.

Menurut Sigit, waktu 12 bulan untuk menyelesaikan investigasi jatuhnya Sriwijaya SJ 182 terlalu lama, sehingga diharapkan KNKT bisa segera memberikan laporan akhir investigasi kepada Komisi V kurang dari setahun.

Ia berpendapat bila hasil akhir investigasinya terlalu lama maka ke depannya kebijakan yang akan diambil untuk pembenahan keselamatan penerbangan juga berpotensi menjadi terlambat.

"Kalau hasil investigasinya diberikan setahun kemudian menurut saya terlalu lama. Sehingga kami di DPR juga kesulitan untuk mereview aturan apa yang harus diperbaiki karena sudah terlalu lama dan jadi keburu terlupakan. Mungkin ada baiknya nanti aturan tentang batas waktu investigasi KNKT ini juga kita revisi biar bisa cepat hasilnya keluar," katanya.

Sigit juga menyampaikan perlunya memperkuat lembaga KNKT menjadi mandiri dan terlepas dari Kementerian Perhubungan.

Keberadaan KNKT di bawah Kemenhub, masih menurut dia, menyebabkan lembaga tersebut dinilai tidak memiliki otoritas untuk mengevaluasi tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkannya kepada pihak-pihat terkait.

"KNKT memang sebaiknya lepas dari Kemenhub. Kalau masih menjadi bagian Kemenhub akan sulit bagi KNKT untuk mengevaluasi tindak lanjut rekomendasinya oleh regulator dan operator. KNKT harus menjadi lembaga negara yang langsung bertanggung jawab kepada presiden," kata politisi PKS ini.

Seperti diketahui, akhir tahun lalu KNKT merilis bahwa rekomendasi hasil investigasi kecelakaan pesawat belum ada yang ditindaklanjuti selama 2020.

Selama 2020, KNKT telah mengeluarkan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan pesawat sebanyak 19 rekomendasi.

Dari jumlah itu, tiga rekomendasi ditujukan untuk Otoritas Penerbangan Sipil Dirjen Perhubungan Udara, 13 untuk Operator Pesawat Udara, satu untuk Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, satu untuk Operator Bandar Udara, dan satu untuk Penyedia Jasa Ground Handling.
Baca juga: Tim DVI Polri telah terima 188 kantong jenazah Sriwijaya Air SJ-182
Baca juga: KNKT sebut Boeing ikut identifikasi puing Sriwijaya Air SJ-182
Baca juga: KNKT berhasil unduh data kotak hitam FDR SJ 182

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021