Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan kembali menyediakan layanan uji emisi gratis pekan ini sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 yang berlaku mulai 24 Januari 2021.

"Jadwal uji emisi setiap minggu ada tiga kali. Besok Selasa, Rabu dan Kamis ada lagi uji emisi gratisnya," kata Kepala Sudin Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Jakarta Selatan, Muhammad Amin saat dikonfirmasi ANTARA, Senin.

Amin menjelaskan, layanan uji emisi gratis telah dimulai sejak pekan lalu di hari yang sama Selasa, Rabu dan Kamis.

Lokasi layanan tersedia di Kantor Sudin LH Jakarta Selatan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 41, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran.

Layanan tersebut dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB dengan target layanan minimal melayani 50 kendaraan per harinya.

"Jadi tidak dibatasi 50 kendaraan, itu target minimal kita. Silahkan saja masyarakat datang kita layani sampai jam operasional berakhir," kata Amin.

Pekan lalu, layanan uji emisi gratis ini banyak diakses oleh masyarakat. Pada Selasa (12/1) sebanyak 67 kendaraan, Rabu (13/1) 114 kendaraan dan Kamis (14/1) 90 kendaraan.

Baca juga: Sudin LH Jaksel fasilitasi uji emisi gratis selama tiga hari
Baca juga: Uji emisi di Jakarta Selatan diikuti 421 kendaraan
Petugas Sudin Lingkungan Hidup Kota Jakarta Selatan melakukan pengujian emisi kendaraan, Selasa (12/1/2021). (ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Selatan)
Amin menyebutkan, layanan uji emisi gratis ini bagian dari sosialisasi Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pergub ini sebagai pengganti peraturan gubernur sebelumnya, yakni Pergub Nomor 92 Tahun 2007 dalam rangka mendukung program Jakarta Langit Biru.

Sosialisasi sebelumnya juga telah dilaksanakan pada 30 Desember 2020 di Jalan TB Simatupang. "Mulai 24 Januari 2021, Pergub 66/2020 sudah berlaku, setiap kendaraan bermotor milik perorangan wajib hukumnya mengikuti uji emisi," kata Amir.

Kendaraan yang tidak uji emisi akan diberlakukan sanksi tilang dan disinsentif berupa kenaikan tarif parkir lebih tinggi di area parkir DKI Jakarta.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500 ribu untuk mobil.

Amin menambahkan, bagi warga yang belum sempat mendatangi layanan uji emisi pekan ini, layanan masih disediakan pekan berikutnya, yakni tanggal 26, 27 dan 28 Januari 2021 di lokasi yang sama.

"Kami pun mengimbau masyarakat segeralah melakukan uji emisi kendaraannya biar kualitas udara Jakarta jauh lebih baik," kata Amin.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021