Batam (ANTARA) - Sebanyak enam orang korban penempatan Pekerja Migran Indonesia ilegal dari berbagai daerah di Tanah Air diselamatkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dalam pengungkapan kasus upaya pengiriman TKI secara tidak sah di Kota Batam.

"Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pengurus PMI ilegal berinisial NA alias N," kata Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha di Batam, Selasa.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat pada Ahad (24/1) yang menyebutkan terdapat PMI yang ditampung di Perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam.

Di Perumahan itu, aparat kepolisian menemukan seorang calon PMI asal Jambi. Kemudian, aparat melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lima orang korban lainnya di sebuah penginapan di Batam Centre.

Baca juga: Polda Kepri ungkap dugaan pengiriman TKI legal dari Batam

Baca juga: Sindikat tampung TKI ilegal di Kepri sebelum dikirim ke Malaysia


Seluruh PMI itu rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pekerja rumah tangga.

"Dari pengakuan tersangka sudah dua kali pengiriman, dimulai awal tahun 2020 sebelum pandemi, sehingga sewaktu masa pandemi mencoba lagi mengirim PMI secara ilegal dengan cara tertentu yang dilakukan oleh bersangkutan," kata dia.

Ia mengatakan setiap calon pekerja migran itu dipungut biaya Rp10 juta untuk biaya pembuatan dokumentasi keberangkatan.

Menurut dia, para korban sampai harus meminjam uang ke rentenir di kampung halamannya untuk menutupi biaya pemberangkatan ke Negeri Jiran di masa pandemi.

"Dari semua korban mereka sebenarnya tidak punya uang sendiri, tapi meminjam dari rentenir di daerahnya. Sehingga sebelum berangkat mereka sudah berutang," kata dia.

Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk penanganan dan rencana pemulangan pada korban ke daerah masing-masing.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran menjabarkan, enam korban yang diselamatkan yaitu RS berusia 50 tahun, EL 44 tahun, DC 21 tahun, ND 43 tahun, LM 30 tahun dan HS 21 tahun. Semua korban berasal dari daerah di Pulau Sumatera.

"Modus Operandi yang dilakukan tersangka adalah melakukan perekrutan terhadap para korban dengan membayar biaya sebesar Rp10.000.000 untuk pengurusan dokumen persyaratan dipekerjakan di luar negeri dengan iming-iming gaji yang tinggi," kata dia.

Dalam kasus itu aparat mengamankan barak bukti satu unit ponsel dan enam paspor Pekerja Migran Indonesia.

Tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.


Baca juga: Tim sidak Kemnaker temukan penampungan TI ilegal

Baca juga: BNP2TKI amankan ratusan TKI tidak resmi di Batam

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021