ANTARA -Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku wajib untuk melakukan rapid antigen, Selasa (26/1). Pelaksanaan tes rapid antigen tersebut menjadi persyaratan masuk bagi para ASN ke Kantor Gubernur maupun instansi lainnya di Maluku.
(Alfian Sanusi/Sandi Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)