Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Tahun 2007-2017.

Mereka dipanggil untuk tersangka mantan Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK dalami dugaan pihak tertentu di Setneg terima dana proyek PT DI

Empat saksi, yaitu Manajer Pemasaran ACS PT DI 2013-2017 dan mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PT DI 2017-2018 Kemal Hidayanto, mantan Manajer Penagihan PT DI 2016-2018 Achmad Azar, GM SU ACS PT DI Tahun 2017 Teten Irawan, dan mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) 2006-2015 Suharsono.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga tengah mendalami adanya dugaan penerimaan sejumlah dana oleh pihak-pihak tertentu di Kemensetneg terkait proyek pengadaan servis pesawat di PT DI.

Hal tersebut, berdasarkan pemeriksaan dua saksi yang telah dilakukan pada Selasa (26/1), yakni mantan Sekretaris Kemensetneg Taufik Sukasah dan Kepala Biro Umum Sekretariat Kemensetneg Piping Supriatna.

KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Selain itu, mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebut tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Baca juga: KPK panggil mantan Sekretaris Kemensetneg saksi kasus korupsi PT DI
Baca juga: KPK panggil tiga pensiunan TNI jadi saksi kasus korupsi di PT DI

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021