Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng agar segera melakukan penertiban terhadap penambangan emas ilegal yang ada di Kabupaten Parigi Moutong.

"Penambangan tanpa izin di Kayuboko, Kasimbar, Lobu, dan Malakosa harus segera ditertibkan untuk tidak dibuka kembali," ucap Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng Dedi Askary dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca juga: TNLL-Polda Sulteng siap tertibkan aktivitas tambang ilegal Dongi Dongi

Dedi Askary mengemukakan penertiban itu harus segera dilakukan karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat, khususnya dari ancaman kerusakan lingkungan dan pencemaran lingkungan, baik air maupun udara.

"Lebih jauh, demi menghindari terjadinya petaka yang dapat dipastikan mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita di masa depan," ujar Dedi.

Komnas-HAM, kata Dedi, menilai bahwa pemda baik di tingkat Kabupaten Parigi Moutong maupun Pemrov Sulteng tidak boleh membiarkan penambangan ilegal beroperasi berlarut-larut.

Baca juga: DPR: Penambangan ilegal di Sultra merugikan negara

"Tidak boleh lagi ada main mata dengan cukong-cukong yang memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penambangan ilegal," katanya.

Menurut Dedi, kepolisian di tingkat kabupaten dan provinsi juga harus berani mengambil sikap tegas untuk menertibkan hal itu.

"Hemat kami, aparat kepolisian, khususnya dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulteng serta Polres Parigi Moutong harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penambangan Ilegal," ujarnya.

Baca juga: Ombudsman RI: Perlu penertiban banyaknya tambang ilegal di Indonesia

Jika tidak, kata dia, maka akan menjadi benar adanya sinyalemen yang berkembang di masyarakat, bahwa dalam hal semakin maraknya penambangan emas ilegal di daerah, karena adanya pembiaran dari para pelaku pemangku kebijakan.
 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021