Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan
Serang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur Banten tentang Penanggulangan COVID-19 menjadi perda, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), di Kota Serang, Kamis.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut, ditandatangani persetujuan DPRD terhadap perda inisiatif gubernur tersebut oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Fahmi Hakim yang mewakili DPRD Banten.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, perda tersebut sebagai landasan hukum bagi Pemprov Banten dalam menjalankan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten.

“Jadi sekarang sudah bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Sekarang ada landasan hukumnya untuk pendisiplinan protokol kesehatan sampai dengan rencana-rencana kerja kami pemerintah, TNI, dan Polri untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Andika.

Andika meminta masyarakat dan semua pihak di Provinsi Banten mendukung upaya Pemprov Banten dalam menegakkan perda tersebut. Karena menurutnya, semua upaya yang dilakukan Pemerintah, TNI dan Polri sekuat apa pun untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 tidak akan berhasil, jika tidak didukung oleh tingkat kedisiplinan masyarakatnya sendiri.

"Jadi, kalau masyarakatnya tidak disiplin, upaya apa pun yang Pemerintah, TNI dan Polri lakukan ya bukan solusi," kata pula.

Andika menjelaskan, perda tersebut adalah komitmen bersama semua pihak di Provinsi Banten untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, dunia usaha melalui kebiasaan adaptasi baru dan melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Andika mengatakan pula, penanggulangan COVID-19 di Provinsi Banten secara substansi telah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat serta mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran COVID-19, kata Andika, Pemerintah Provinsi Banten telah menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menerbitkan Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Provinsi Banten.

"Selanjutnya keberadaan perda ini akan menjangkau seluruh wilayah di Provinsi Banten, dan menjadi legal standing pencegahan dan penanganan COVID-19 secara bersama-sama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya di kabupaten/kota yang saat ini ditetapkan statusnya sebagai zona merah," kata Andika Hazrumy pula.
Baca juga: Gubernur Banten: Vaksin COVID-19 tak berbahaya
Baca juga: Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Banten dimulai besok

Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021