Selain menyita barang bukti kayu ilegal, polisi juga menangkap empat orang atas dugaan sebagai pembawa atau angkutan hasil pembalakan hutan secara liar.
Pontianak (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 1.380 batang kayu ilegal campuran di kawasan perairan Kabupaten Sambas, Mempawah, dan Kabupaten Kubu Raya.

"Selain menyita barang bukti kayu ilegal, kami juga menangkap empat orang yang diduga sebagai pembawa atau angkutan hasil pembalakan hutan secara liar itu," kata Wakil Direktur Polairud Polda Kalbar AKBP Ahmad Fadlin di Pontianak, Jumat.

Diamankannya kayu siap dijual oleh para pembalak hutan secara liar itu di kawasan dan tempat kejadian perkara berbeda, yakni di Kabupaten Sambas, Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga: JPIK apresiasi Polri ungkap sindikat pembalakan kayu Kalimantan

"Penangkapan ini dari hasil patroli rutin kami guna menekan seminimal mungkin praktik ilegal, termasuk aktivitas pembalakan hutan secara liar dalam mencegah kerusakan hutan dan lingkungan di Kalbar," ujarnya.

Adapun hasil pengungkapan aktivitas pembalakan hutan secara liar itu, yakni TKP pertama di kawasan Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dengan barang buktinya sebanyak 200 batang tanpa dilenkapi dokumen dengan tersangka BH (30).

Sementara itu, TKP lainnya di Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas yang dibagi dalam dua kasus, yakni masing-masing barang buktinya sebanyak 500 batang dan 600 batang kayu dengan tersangka berinisial Iw (37) dan SP. Selanjutnya, di perairan Desa Pasir, Kabupaten Mempawah Hilir dengan barang buktinya sebanyak 80 batang kayu ilegal dengan tersangka berinisial Maj.

Pasal yang disangkakan kepada empat pelaku pembalakan hutan secara liar adalah Pasal 83 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun kurungan penjara, serta pidana denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

Baca juga: Berkas perkara kayu hitam olahan ilegal dilimpahkan ke Kejari Kendari

"Dalam kasus ini, kami akan berkoordinasi dengan para ahli guna melengkapi hasil pemeriksaan dan mengamankan barang bukti," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan atau pembalakan hutan secara liar karena hal itu melanggar hukum.

"Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Wadir Polairud Polda Kalbar.

Pewarta: Andilala
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021