Selain itu di dalam Pasal 9 UU ini juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung kembali menetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
 
"Kami sudah melakukan rapat pleno guna menindaklanjuti putusan MA no. 1 P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021 dan menerbitkan keputusan terkait penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung tahun 2020," kata Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, di Bandarlampung, Senin.
 
Dia mengatakan dalam Surat Keputusan KPU Kota Bandarlampung No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021, terdapat tiga poin, yakni pertama mencabut dan menyatakan Keputusan KPU Bandarlampung No.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan pasangan calon nomor urut 3 yaitu Eva Dwiana-Deddy Amarullah tidak berlaku.
 
Kemudian poin kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.

Baca juga: Permohonan sengketa hasil Pilkada Bandarlampung 2020 dicabut

Baca juga: Kuasa hukum Eva-Deddy harap KPU segera laksanakan putusan MA
 
Terakhir, lanjut dia, surat keputusan tersebut menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU No.461/HK 03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020.
 
Lampiran Keputusan KPU Kota no.468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung tahun 2020 no urut 3 (tiga) atas nama Calon Wali Kota Eva Dwiana dengan Calon Wakil Wali Kota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDIP, Nasdem dan Gerindra.
 
Ia mengatakan keputusan ini sudah sesuai dengan amar putusan MA, dan KPU Wajib menetapkan kembali pasangan calon sebagaimana diatur di dalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 Tahun 2016.
 
"Selain itu di dalam Pasal 9 UU ini juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat," ucap dia.
 
Ia juga mengatakan tugas KPU Bandarlampung ke depan yakni melakukan rapat pleno kembali guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menetapkan calon terpilih.
 
"Kita masih menunggu penetapan MK terkait pencabutan perkara sekitar tanggal 15-16 Februari 2021, setelah putusan itu dibacakan MK dan kita terima maka KPU punya waktu lima hari menindaklanjuti-nya," ujarnya.

Baca juga: Tim Eva-Deddy nilai putusan Bawaslu-KPU Bandarlampung tak cukup bukti

Baca juga: Tim Eva-Deddy bersyukur MA menangkan gugatan atas Bawaslu-KPU

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021