Jakarta (ANTARA) - Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II tahun anggaran 2010 segera disidang.

"Hari ini setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P21) tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) atas nama terdakwa MRS (Minarsih) dan BGR (Bambang Giatno Rahardjo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Dua tersangka penyuap mantan Mensos Juliari Batubara segera disidang

Baca juga: Mantan panitera PN Jakarta Utara didakwa cuci uang Rp40,133 miliar


Selanjutnya penahanan keduanya beralih dan dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari.

"Untuk terdakwa BGR terhitung mulai 2 Februari 2021 sampai 21 Februari 2021 ditahan di rutan KPK Cabang Kavling C1 sedangkan untuk terdakwa MRS tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," tambah Ali.

Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor yang berlokasi di PN Jakarta Pusat," ungkap Ali.

Pada tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi di antaranya dari para pihak kontraktor yang turut mengerjakan proyek pengadaan tersebut.

Bambang Giatno Raharjo adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan sedangkan Mintarsih adalah mantan Direktur marketing PT Anugrah Nusantara.

Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair tahap I dan II tahun anggaran 2010 dengan nilai total proyek sekitar Rp87 miliar.

KPK menduga korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp14.139.223.215 miliar.

Baca juga: Rekonstruksi KPK ungkap tahapan pemberian uang suap bansos Kemensos

Baca juga: Perantara politikus terima uang Rp1,532 miliar dan 2 Brompton

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021