Total denda yang dikumpulkan dari pelanggar prokes yang masuk ke kas daerah melalui Bank BJB sebesar Rp2,3 juta.
Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 56 orang terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan Pemerintah Kota Bekasi di Pasar Kranji Baru, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Jawa Barat.

"Mereka kedapatan tidak memakai masker. Melanggar Perda 15 Tahun 2020 terkait dengan adaptasi tatanan hidup baru dalam penanganan wabah COVID-19 di Kota Bekasi," kata Kabid Gakda Satpol PP Kota Bekasi Saut Hutajulu di Bekasi, Selasa.

Saut menjelaskan bahwa operasi yustisi hari ini melibatkan penyidik PNS Kota Bekasi, personel Satpol PP, kepolisian, TNI, pengadilan, dan kejaksaan, serta pegawai Bank BJB Cabang Kota Bekasi dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Sebanyak 56 pelanggar protokol kesehatan di Pasar Kranji Baru terdiri atas 51 pelanggar pria dan lima wanita," ungkapnya.

Baca juga: 43 pelanggar prokes Bekasi disanksi sosial

Pelanggar itu, kata dia, terpaksa diberhentikan petugas akibat tidak memakai masker saat berkendara maupun berjalan kaki di sekitar area operasi.

Petugas kemudian mendata para pelanggar dan menyerahkannya kepada penyidik PNS untuk diperiksa. Setelah itu, mereka menjalani sidang di tempat.

"Setelah diputuskan kesalahannya, pelanggar akan ditentukan dendanya oleh jaksa penuntut umum dan terakhir membayar sanksi denda yang dititipkan melalui perwakilan Bank BJB," katanya.

Saut menyebut total denda yang dikumpulkan dari pelanggar prokes yang masuk ke kas daerah melalui Bank BJB sebesar Rp2,3 juta.

"Kami dari Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya melakukan kegiatan dan penindakan agar warga masyarakat makin sadar dan taat pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya dalam penanganan wabah COVID-19 ini," katanya.

Baca juga: Tim Satgas COVID-19 Pekalongan jaring 62 pelanggar prokes

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021