Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meminta operator seluler, dalam hal ini Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia, untuk berhati-hati dalam melakukan konsolidasi.

"Merger ini pada dasarnya tidak ada yang menghalangi, apalagi sekarang di Cipta Kerja diberikan peluang bahwa merger ini termasuk juga di dalamnya mengakuisisi frekuensi, tidak hanya mengakuisisi pelanggan," ujar Farhan dalam webinar "Musim Merger dan Akuisisi Operator Telekomunikasi" Alinea Forum, Rabu.

"Bahwa merger ini akan menyedikitkan pemain, pasti terjadi, untuk itu perlu diperhatikan kepatuhan atau compliant terhadap peraturan anti-monopoli," dia melanjutkan.

Baca juga: 3 Indonesia bangun lebih dari 6.000 BTS 4.5G Pro pada 2020

Baca juga: Kominfo minta operator seluler perhatikan ketersediaan jaringan


Hutchison 3 Indonesia dan Indosat Ooredoo telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, yang merupakan non-binding MoU, itu akan berlaku hingga akhir April 2021.

Senada dengan Farhan, pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Ekskutif ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan bahwa sebuah merger harus melalui fase-fase ataupun mengikuti regulasi yang ada, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Artinya mungkin nanti perlu step-step berikutnya ada KPPU yang mengevaluasi. Jadi, memang masalah monopoli itu menjadi domain KPPU nanti apakah ini bisa arahnya ke sana atau seperti apa," kata Heru.

Heru mengungkapkan, monopoli berpotensi jika terjadi 50 persen +1, menurut undang-undang. Sementara, merger Indosat - Tri dinilai tidak berpotensi monopoli.

"Tapi memang ini menjadi domain KPPU, bagaimana mereka mengevaluasi potensi persaingan yang sehat tidak hanya monopoli, tapi memang industri ini benar-benar sehat, jadi menyelesaikan masalah tanpa ada masalah, jangan sampai konsolidasi menimbulkan persoalan baru," Heru menambahkan.

Wakil Presiden Direktur Tri Indonesia, Danny Buldansyah, mengungkapkan saat ini baik Hutchison 3 Indonesia maupun Indosat Ooredoo telah mengumpulkan data, dan menunjuk consultant legal dan keuangan.

"Kemudian kita mulai bertukar data," ujar dia.

Danny memberi isyarat bahwa nota kesepahaman antara kedua perusahaan tersebut merupakan keseriusan untuk melakukan konsolidasi.

"Nantinya, ketika bersatu diharapkan sinergi antara dua perusahaan itu yang membawa keuntungan, nantinya ketika bersatu diharapkan membawa keuntungan, satu tambah satu tidak dua tapi bisa empat atau lima," kata Danny.

"Tapi untuk merealisasikan harapan itu tentunya tidak mudah. Yang pertama, kita akan fokus bahwa merger ini atau konsolidasi ini bisa terjadi secepatnya baik secara administrasi maupun secara regulasi bisa comply semuanya," dia menambahkan.

Baca juga: Merger XL-Axis secara hukum tak mencakup spektrumnya

Baca juga: Operator seluler kaji aturan soal pajak pulsa

Baca juga: Operator seluler hormati putusan Kominfo hentikan seleksi 2,3GHz

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021