Banjarmasin (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjatuhi sanksi kepada warga setempat yang tidak disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Ada yang mendapatkan sanksi yang bervariasi di antaranya menyapu jalan, menjadi juru kampanye bahkan sampai ada yang membayar denda sebesar Rp50.000 sesuai Peraturan Bupati Nomor 44/2020," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Iwan Friady, dalam keterangan dari Kandangan, Kalimantan Selatan, Kamis.

Tim itu terdiri dari personel Kodim 1003/Kandangan, Polres Hulu Sungai Selatan, dan Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Ia mengatakan, ada sembilan warga sedang melintas di Pasar Los Batu yang telah mendapatkan sanksi berupa teguran lisan. 

Ia menjelaskan, PPKM ini digelar terus-menerus untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan diharapkan warga masyarakat memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan.

Secara terpisah, Komandan Kodim 1003/Kandangan, Letnan Kolonel Arm Dedy Soehartono, juga menambahkan, penekanan terhadap personil yang melaksanakan kegiatan di lapangan, agar mengedepankan toleransi secara baik dan jangan arogan. "Mari kita ajak semua elemen masyarakat untuk terus melawan penyebaran Covid-19 dengan cara selalu mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Fathurrahman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021